Beranda KRIMINAL Olah Emas Ilegal di Bone Bolango Digerebek, Polda Gorontalo Sita 21 Barang...

Olah Emas Ilegal di Bone Bolango Digerebek, Polda Gorontalo Sita 21 Barang Bukti dan Tahan 2 Tersangka

0

PASTIBERITA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait penindakan dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin, di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (5/10/2026).

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 25 September 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan.

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin, yang terjadi di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Maruly.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan sebanyak 21 item barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi.

“Kami juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni Sdr. CYN selaku pelaku usaha/pemodal dan Sdr. PL selaku pengawas tempat pengolahan/pemurnian. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo,” jelas Maruly.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tutup Maruly.(ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini