PASTIBERITA – Ketua DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, menyoroti nilai anggaran pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp104 miliar.
Menurut Harno, besarnya nilai belanja tersebut harus mendapat perhatian serius karena bersumber dari APBD dan berkaitan langsung dengan peningkatan sarana pendidikan.
“Semakin besar nilai anggaran, maka semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta pengawasan. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum,” ujar Harno kepada wartawan di Palembang, Minggu (2/8/2026).
Harno menegaskan LSM-RIB tidak menuduh adanya tindak pidana korupsi. Namun berdasarkan analisis data pengadaan yang dipublikasikan pemerintah, terdapat sejumlah indikator yang perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan independen.
Perhatian utama LSM-RIB tertuju pada lonjakan volume pengadaan pada perubahan anggaran.
Data yang dicermati LSM-RIB menunjukkan pengadaan meja dan kursi guru SD meningkat dari sekitar 299 set menjadi 2.508 set.
Sementara pengadaan meja dan kursi guru SMP naik dari 163 set menjadi 958 set.
“Lonjakan kebutuhan dalam jumlah yang sangat besar harus memiliki dasar yang jelas. Pemerintah harus mampu menjelaskan apakah terdapat penambahan sekolah, penambahan ruang kelas, kerusakan aset secara luas, atau hasil inventarisasi terbaru yang menyebabkan perubahan kebutuhan tersebut. Semua itu harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi,” kata Harno.
Pengadaan tersebut mencakup meja dan kursi untuk siswa SD, SMP, PAUD, SKB, serta meja dan kursi guru.
Prosesnya dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing.Desak Uji Kewajaran Harga dan Distribusi FisikSelain perencanaan, LSM-RIB juga mendesak kewajaran harga diuji.
Pengujiannya meliputi perbandingan dengan harga e-katalog, standar harga pemerintah daerah, dan harga pasar untuk spesifikasi setara.LSM-RIB juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik distribusi barang. Tujuannya memastikan meja dan kursi benar-benar diterima sekolah sesuai jumlah, spesifikasi, mutu, dan lokasi penerima.
“Tidak boleh ada perbedaan antara dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Harno.
LSM-RIB turut meminta audit terhadap kemungkinan tumpang tindih pengadaan pada tahap anggaran berbeda agar tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.
Harno memaparkan sejumlah pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, PPHP, hingga Inspektorat.
Di tingkat daerah, Wali Kota juga disebut memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan keuangan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ia menekankan penyebutan itu hanya penjelasan fungsi jabatan sesuai ketentuan, bukan pernyataan telah terjadi pelanggaran hukum.Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM-RIB Sumsel akan mengumpulkan dokumen pendukung, melakukan kajian lanjutan, meminta klarifikasi ke instansi terkait.
Jika ditemukan indikasi, LSM-RIB akan menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum.
“Sebagai langkah pencegahan agar penggunaan APBD benar-benar akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi dunia pendidikan, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumatera Selatan akan menyampaikan laporan beserta hasil kajian kepada Kejaksaan RI, Polri, dan KPK agar dilakukan telaah dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Harno.
Ia berharap seluruh proses pengadaan berlangsung terbuka dan dapat diaudit, sehingga anggaran pendidikan yang besar benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik, guru, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kota Palembang.(RIL)








