PASTIBERITA – Rapat Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026) di Auditorium DPRD Sumsel, menjadi titik krusial penyelesaian konflik agraria.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Ilyas Panji Alam dan dihadiri Wakil Gubernur H Cik Ujang itu mengesahkan laporan akhir Panitia Khusus Perkebunan DPRD Sumsel.
Pansus Perkebunan resmi menyerahkan laporan setelah berbulan-bulan melakukan pendalaman. Hasilnya: tata kelola perkebunan Sumsel dinilai “carut-marut” akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Dalam laporannya, Pansus menyebut Sumsel punya 2,8 juta hektare lahan perkebunan. Rinciannya, sawit 1,26 juta hektare dan karet 1,21 juta hektare.
Angka besar itu berbanding lurus dengan tumpukan persoalan.Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel H Aswan Mufti menjelaskan, timnya yang lintas fraksi sudah menggelar rapat dengan perusahaan, pemda, instansi vertikal, hingga turun langsung ke kabupaten/kota.
“Konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, sampai perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas agraria definitif masih jadi hantu di Sumsel,” ujar Aswan Mufti di paripurna.
Rekomendasi paling menonjol dari Pansus, mendesak pencabutan Hak Guna Usaha dan hak pengelolaan lain milik sejumlah perusahaan.
Empat nama yang disorot, PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Prima Indah.
Pansus juga meminta lahan eks-HGU yang bermasalah segera dialihkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria. Tujuannya agar bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat terdampak konflik lahan.
Selain itu, Pansus merekomendasikan pembekuan izin operasional perusahaan yang abai kewajiban plasma 20 persen. PT Sampurna Agro disebut masuk daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma tersebut.Pansus tak berhenti di ranah agraria.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp3,7 miliar yang diduga melibatkan PT Melania Indonesia.
Dalam rekomendasi, Pansus mendesak instansi terkait menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN pada 19 Mei 2026.
Saat RDP itu, Dirjen Penanganan Sengketa ATR/BPN, Ketua Pansus DPRD Sumsel, dan pimpinan Komisi II DPR RI sepakat: perusahaan yang melanggar aturan harus dievaluasi, dan HGU yang bermasalah tidak boleh diperpanjang.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sumsel Ade Pramanja mengapresiasi kerja Pansus. Ia menyebut laporan itu bukti keseriusan DPRD membongkar persoalan lapangan.”Izin perkebunan diberikan negara untuk mensejahterakan rakyat sekitar, bukan bikin konflik. Kalau ada yang keliru, mari kita luruskan. Kalau tidak sesuai aturan, kembalikan ke aturan,” kata Ade.
Ade juga menyorot dugaan pidana hak pekerja di salah satu perusahaan. Ia berharap penegak hukum bergerak cepat agar rekomendasi DPRD tidak jadi “arsip mati”.”Setiap hari masyarakat mengadu ke kami. Mereka butuh tindak lanjut nyata, bukan wacana,” tegasnya.
Paripurna XXXV ditutup dengan catatan, DPRD Sumsel akan mengawal semua rekomendasi Pansus. Harapannya, sektor perkebunan Sumsel bisa ditata ulang secara adil, transparan, dan memberi kesejahteraan nyata bagi warga.Kehadiran masyarakat saat paripurna terbuka dinilai Ade sebagai bukti DPRD ingin transparan dan berpihak pada warga yang selama ini merasa terzalimi praktik perusahaan nakal.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tutup Ade Pramanja.(ADV)








