PASTIBERITA Merasa nama baiknya dicemarkan di depan puluhan penonton, seorang host live TikTok bernama Putri Agustari (27) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Selasa (3/11/2026).
Warga Sematang Borang, Komplek Royal Park Blok B 8, Kecamatan Sako Palembang ini melaporkan pemilik akun TikTok bernama PAPI KEEN atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Putri teregister resmi dengan Nomor: STTLP/1942/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL pada Senin, 2 November 2026.
Putri yang memiliki akun TikTok bernama Uti menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat ia sedang siaran langsung (live) dari rumahnya.
Saat live yang ditonton lebih dari 50 orang tersebut, tiba-tiba sebuah akun anonim bernama Papi Keen masuk dan menuliskan komentar bernada tuduhan asusila.
“Akun itu menulis komen di live aku ‘akun ini open BO Rp350 ribu’. Aku tidak terima, orang kan banyak yang nonton, live-nya publik, ya malu,” ujar Putri usai membuat laporan dengan didampingi temannya.
Tak hanya komentar di live, Putri mengaku juga mendapat serangan lanjutan melalui pesan langsung (Direct Message) dari akun lain yang tidak dikenalnya yang ikut menghina dirinya dengan sebutan tidak pantas.
“Aku ini ikut agensi jadi memang ada jam-jam live-nya per hari, kadang 2 jam atau 3 jam,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, akun @Papa Keen yang menuduhnya tersebut diduga akun palsu (fake account) karena tidak memiliki satu pun postingan atau informasi profil yang jelas.
Dalam laporannya ke Polda Sumsel, Putri telah melampirkan seluruh bukti berupa tangkapan layar (screenshot) saat kejadian live berlangsung.
Atas laporan tersebut, polisi menerapkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa komentar di media sosial bukanlah ruang bebas tanpa hukum. Setiap komentar yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, dan tuduhan asusila di ruang publik digital dapat dijerat dengan UU ITE.
Polda Sumsel saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik akun yang dilaporkan.(rinjani)








