Beranda Banyuasin Saat Pengusaha Bisa Mengabaikan Negara: K-MAKI Soroti Kasus ZTMT di Banyuasin

Saat Pengusaha Bisa Mengabaikan Negara: K-MAKI Soroti Kasus ZTMT di Banyuasin

52
0

PASTIBERITA  – Fenomena pengusaha yang seolah kebal terhadap aturan negara kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Nama ZTMT, pengusaha asal Palembang, kini menjadi sorotan setelah empat kali dipanggil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Kasus ini bermula dari kegiatan pembangunan di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, yang dilakukan ZTMT tanpa kejelasan izin.
Berdasarkan Surat Rekomendasi IMB Nomor 503/09/JAKSEL/2020 tertanggal Juni 2020, ZTMT membangun 12 unit gedung permanen berukuran 5×12 meter di atas lahan seluas 10.246 meter persegi (SHM No.97).

Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan nama pejabat kelurahan maupun NIP — hanya berupa tanda tangan tanpa identitas yang sah secara administratif.

Selain itu, terdapat pula Surat Nomor 503/10/JAKSEL/2020 tertanggal 17 Juni 2020, yang memuat rekomendasi pembangunan ruko permanen seluas 720 meter persegi.

ZTMT juga menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Juni 2020, diterima atas nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin oleh Sekretaris DLH Jeprindi Dirta Pratama, S.Stp., M.Si.

Padahal, pada periode yang sama, Sekretaris Kabupaten Banyuasin masih dijabat Chika Andra, Tr.KL., menimbulkan dugaan kuat adanya tumpang tindih administrasi dan proses perizinan yang tidak semestinya.

Menindaklanjuti temuan itu, DPM-PTSP Kabupaten Banyuasin telah melayangkan empat kali surat panggilan resmi, terakhir melalui Surat Nomor 503/126/DPM-PTSP/2025 tertanggal 16 Juni 2025, ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP, Dr. Drs. H. Alisadikin, M.Si.

Surat tersebut bahkan ditembuskan ke Gubernur Sumsel, Bupati Banyuasin, Kapolres Banyuasin, dan Kasatpol PP, namun hingga kini ZTMT tetap tidak memenuhi panggilan.

Situasi ini memantik kritik keras dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan.
Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, menyebut bahwa kasus ZTMT merupakan potret nyata lemahnya penegakan aturan dan wibawa hukum di Banyuasin.

“Bayangkan, seorang pengusaha bisa empat kali mengabaikan panggilan resmi pemerintah tanpa sanksi tegas. Ini bukan hanya soal izin bangunan, tapi soal wibawa negara. Jangan sampai aparat dan pejabat kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum,” ujar Feri dengan nada tajam.

Feri menambahkan, jika kasus semacam ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terkikis habis.

> “Rakyat kecil yang melanggar langsung disegel, tapi pengusaha besar bisa bebas berjalan tanpa tersentuh hukum. Ini ketimpangan yang nyata. Pemerintah harus berani menunjukkan bahwa hukum tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkab Banyuasin agar tidak menutup mata dan segera menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Kasus ZTMT ini menjadi ujian moral bagi pemerintah daerah. Apakah negara masih punya wibawa di hadapan pengusaha yang merasa bisa mengabaikan hukum?” tutup Feri.(eed)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini