PASTIBERITA – Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hal ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi LHKPN bertajuk “Optimalisasi Laporan LHKPN Bersama KPK RI” yang digelar di Hotel The Alts Palembang, Selasa (31/3/2026).
Mewakili Walikota Palembang, Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari saat membuka kegiatan tersebut menekankan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan benteng moral bagi para aparatur sipil negara.
“LHKPN adalah instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Melalui laporan ini, kita menunjukkan komitmen nyata dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” ujar Akhmad Bastari.
Bastari menambahkan, langkah strategis ini didasarkan pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2025.
“Aturan-aturan ini menjadi landasan kuat bagi seluruh penyelenggara negara di Palembang untuk melaporkan kekayaannya secara tepat waktu, lengkap, dan jujur,” jelasnya.
Bastari berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan para pejabat.
“Kepatuhan pelaporan adalah cerminan integritas dan profesionalitas kita sebagai pelayan masyarakat. Mari kita jadikan ini momentum memperkuat budaya anti-korupsi,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanurpan Yany, menjelaskan bahwa fokus pelaporan kali ini juga menyasar pejabat Eselon 3.
“Sesuai arahan Pak Wali dan Wawako saat ini ada tambahan yang wajib lapor yakni dari eselon 3 di Bapenda dan Dinas PU. Selain itu juga di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda,” jelasnya.
Yanurpan menegaskan pentingnya keterbukaan akses informasi terkait aset yang dimiliki oleh para penyelenggara negara. Hal ini bertujuan agar setiap pejabat lebih bertanggung jawab terhadap asal-usul dan pengelolaan harta kekayaannya.
“Dengan pelaporan LHKPN ini bisa memastikan setiap aset yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.(*)








