Beranda PERISTIWA Berantas 1,3 Juta Liter BBM Ilegal, Kapolda Sumsel Diapresiasi SKK Migas

Berantas 1,3 Juta Liter BBM Ilegal, Kapolda Sumsel Diapresiasi SKK Migas

0

 

PASTIBERITA Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas tindakan tegas menertibkan peredaran BBM ilegal dan menutup kilang minyak ilegal (illegal refinery).

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, menilai langkah Polda Sumsel berdampak langsung terhadap peningkatan lifting minyak nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery,” ujar Bambang dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).

Menurut Bambang, penegakan hukum yang agresif tersebut telah berhasil meningkatkan produksi minyak dari sumur masyarakat. Sepanjang Januari – Juli 2026, Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 1.387.184 liter.

Dampaknya, volume pengiriman minyak sumur masyarakat yang dikelola BUMD, Koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengalami kenaikan signifikan.

Rata-rata pengiriman pada Mei 2026 tercatat 402 barel per hari, naik menjadi 1.911 barel per hari pada Juli 2026, dan melonjak menjadi 2.391 barel per hari pada awal Agustus 2026.

“Langkah ini menjaga ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat sekaligus mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi,” jelasnya.

Bambang merinci, pada semester I 2026, Polda Sumsel mencatat 107 Laporan Polisi, terdiri dari 96 laporan kasus BBM ilegal dan 11 laporan kasus illegal refinery. Dari penindakan tersebut, 142 tersangka diamankan, serta 111 unit kendaraan disita.

Data tersebut sebelumnya juga disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., saat konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan) pada 27 Juli 2026 lalu. Dalam kesempatan itu, ditampilkan 51 unit kendaraan barang bukti, terdiri dari 9 unit roda 4, 26 unit roda 6, dan 16 unit roda 10.

Penertiban ini disebut sebagai tindak lanjut program prioritas Presiden RI terkait Ketahanan Energi Nasional melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat.

Program tersebut juga sejalan dengan peran Sumsel sebagai daerah percontohan tata kelola sumur rakyat terintegrasi yang melibatkan Gubernur Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi bersama SKK Migas, KKKS Pertamina dan Medco.

SKK Migas berharap sinergi ini terus terjaga demi ketahanan energi nasional, perlindungan aset negara, serta terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk kesejahteraan masyarakat.(ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini