PASTIBERITA – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi narkotika. Sebanyak 927 gram sabu hasil pengungkapan kasus awal tahun 2026 resmi dimusnahkan dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis (16/4/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka berinisial DH (40) dan H (38), warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI. Proses pemusnahan dilakukan setelah uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Sumsel memastikan kandungan positif metamfetamin. Sabu kemudian diblender, dicampur cairan pembersih, dan dibuang sesuai prosedur hukum.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal berlapis. Beratnya barang bukti dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda sehingga ancaman hukuman maksimal menanti.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah Polres OKI merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan BNNK OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Pengadilan Negeri Kayuagung, serta penasihat hukum tersangka. Kehadiran mereka menjadi jaminan transparansi dan legalitas proses hukum.(ril)








