PASTIBERITA Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan pascaarus mudik, karena berpotensi menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merugikan korban secara ekonomi maupun keselamatan.
Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya pencarian kerja setelah momen Lebaran, yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar namun tanpa kejelasan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam keterangan yang dikutip Rabu (25/3/2026) menegaskan, masyarakat perlu lebih teliti dalam menyaring informasi lowongan kerja agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang yang semakin beragam modusnya.
Beberapa indikator yang perlu diwaspadai antara lain informasi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak jelas, serta penawaran gaji tinggi tanpa syarat kualifikasi atau pengalaman yang memadai.
Selain itu, proses rekrutmen yang terlalu cepat juga patut dicurigai, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi. Modus lain yang sering terjadi adalah penjelasan pekerjaan yang tidak konsisten serta tidak adanya kontrak kerja resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang datang melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa melalui proses rekrutmen formal. Terlebih jika pelamar diminta menyerahkan dokumen pribadi asli seperti KTP atau paspor kepada pihak perekrut.
Langkah Pencegahan
Untuk menghindari jeratan TPPO, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar dengan proses instan.
Calon pekerja juga perlu mencari informasi secara mendalam terkait perusahaan, jenis pekerjaan, hingga lokasi kerja. Pemeriksaan legalitas perusahaan melalui situs resmi menjadi langkah penting sebelum menerima tawaran kerja.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak mana pun sebelum adanya kontrak kerja resmi yang jelas dan sah secara hukum.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan orang dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan TPPO.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110, serta hotline 0-800-1000-000.
Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(infopublik)







