Beranda KRIMINAL Simpan Sabu, Dua Petani di Bengkulu Utara digulung Polisi

Simpan Sabu, Dua Petani di Bengkulu Utara digulung Polisi

22
0

 

PASTIBERITA – Dua petani di Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bemgkulu Utara Provinsi Bengkulu berinisial MD (38) dan TA (27) digulung petugas tanpa perlawanan oleh Satuan Reserese Narkoba Polres Bengkulu Utara.

Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro,S.H, SIK,M.A.P didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizqi Dwi cahya. S.Tr.K dan Kasie Humas IPTU Eri Andra, menjelaskan, pihaknya memdapat laporan warga adanya aktifitas mencurigakan.

“Sejumlah barang bukti,  lima paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merek Fit X, serta uang tunai sebesar Rp830.000 yang ditemukan dari tersangka TA,” kata Wakapolres Senin (28/04/2025) didepan awak media.

Dua tersangka ini akan dikenakan  MD dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka TA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

“ Kita berkomitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.(Wawan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini